Komisi X DPR RI yang salah satu bidang tugasnya adalah pendidikan menyatakan komitmen memperjuangkan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh sekolah-sekolah swasta.
Dalam rapat umum dengan pendapat Kamis, 18 Juni 2020, yang dimpimpian Dede Yusuf, Komisi X DPR RI menanggapi sejumlah usulan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai permasalahan penyelenggaraan dan regulasi tentang pendidikan swasta.
Beberapa permasalahan dan usulan yang disampaikan antara lain.
Pertama, penyelenggaraan dan pengembangan lembaga pendidikan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kurang mendapat dukungan dari pemerintah, baik dari sisi anggaran maupun dukungan SDM, yakni pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, perlunya melakukan revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan memasukan substansi dukungan terhadap perguruan swasta, seperti dengan memasukkan kata swasta dalam beberapa pasal atau ayatnya.
Ketiga, usulan untuk menghidupkan kembali Direktorat Perguruan Swasta.
Dalam tanggapan yang juga menjadi kesimpulan rapat virtual itu, Komisi X menyatakan sejumlah hal berikut.
Pertama, mendorong BMPS untuk memperkuat konsolidasi dalam upaya peningkatan pengelolaan sekolah swasta dan terus berkontribusi dalam pengembangannya serta memberikan masukan mengenai kebijakan pendidikan pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Kedua, mendorong BMPS untuk turut mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan Komisi X DPR RI dan menyampaikan data sebaran sekolah swasta di daerah di bawah BMPS, terutama sekolah yang terakreditasi A, B dan C, sebagai salah satu dasar untuk melakkan obyek pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga, mempertanyakan dan melakukan evaluasi kepada Pemerintah mengenai implementasi Dana Transfer Daerah bidang pendidikan untuk memastikan adanya perhatian terhadap sekolah-sekolah swasta dan tidak ada diskriminasi dengan sekolah negeri, di antaranya BOS afirmatif dan BOS Kinerja untuk sekolah swasta seperti yang tertuang dalam Permendikbud nomor 31/2019 tentang juknis BOS Afirmatif dan BOS Kinerja.
Keempat, menjadikan masukan dan pandangan BMPS mengenai susbtansi revisi UU No. 20 Than 2003 tentang Sisdiknas sebagai pertimbangan dalam proses penyusunan dan pembahasan agar tidak ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Kelima, mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti Amar Putusan MK RI No 58/PUU-VII/2010, terkait lembaga pendidikan berbasis masyarakat, agar dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata.