• Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Sunday, January 17, 2021
No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK
MNPK
No Result
View All Result
Home MPK

MPK/Komdik Keuskupan Malang Gelar Workshop Hukum Ketenagakerjaan Lembaga Katolik

27/08/2019
0

Peserta Workshop Hukum Ketenagakerjaan Lembaga Katolik dari unsur yayasan pendidikan, perkumpulan, lembaga sosial, yayasan kesehatan, biara dan gereja. (Foto: MPK Malang)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Katoliknews.com – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah lama didengungkan. Namun, minimnya sosialisasi menyebabkan sejumlah besar lembaga Katolik yang berkepentingan langsung dengan masalah ketenagakerjaan memiliki persepsi dan pemahaman yang tidak utuh tentangnya.

Kondisi ini pada saatnya dapat memunculkan permasalahan serius jika kebijakan yang diambil, khususnya menyangkut ketenagakerjaan bertentangan dengan regulasinya. Kebijakan menyangkut ketenagakerjaan yang dibuat oleh lembaga-lembaga Katolik, entah itu yayasan pendidikan, perkumpulan, yayasan sosial atau lembaga lain seringkali tidak dilandasi oleh dasar hukum yang kuat.

Pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kemanusiaan dan cinta kasih pada saatnya dapat berubah menjadi bumerang yang merugikan lembaga. Tenaga kerja yang semula ditolong atas dasar kemanusiaan dan cinta kasih, karena pengaruh pihak tertentu seringkali berubah memperkarakan lembaga pemberi kerja. Perselisihan ketenagakerjaan antara lembaga Katolik (selanjutnya disebut pemberi kerja) dengan pegawai (selanjutnya disebut pekerja) sudah sering terjadi.

Ketika perselisihan itu berlanjut ke ranah hukum, hampir pasti pemberi kerja berada dalam posisi kalah dan salah. Ini semua terjadi karena permasalahan ketenagakerjaan tidak dikelola dengan baik sejak awal.

Kuncinya adalah bagaimana caranya agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja. 

Persoalan hak-hak dan kewajiban ketenagakerjaan antara pihak pemberi kerja dan pekerja setiap saat dapat muncul ketika salah satu pihak merasa dirugikan. Meski kedua pihak kemungkinan dirugikan oleh pihak lain namun tuntutan umumnya muncul dari pihak pekerja.

Dari pihak pekerja permasalahan upah/gaji, hak cuti, uang pensiun, uang lembur, pesangon dan kesejahteraan lainnya bisa menjadi alasan mengajukan gugatan. Sementara dari pihak pemberi kerja, khususnya lembaga-lembaga Katolik, gugatan karena wanprestasi pekerja jarang terjadi. Kondisi demikian perlu diantisipasi dengan serius oleh lembaga-lembaga Katolik yang berperan sebagai pemberi kerja. Tujuannya tidak semata-mata menghindari kerugian akibat gugatan ketenagakerjaan dari pekerja, tetapi lebih pada menciptakan keadilan dan keseimbangan hak-hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja.

Majelis Pendidikan Katolik (MPK) dan Komisi Pendidikan (Komdik) Keuskupan Malang yang bersinggungan langsung dengan yayasan-yayasan Katolik merasa perlu menggelar workshop untuk memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga Katolik tersebut belajar bersama memahami dengan benar permasalahan hukum ketenagakerjaan. 

Workshop ini terlaksana di Rumah Retret Andreas Fey, Jl. Bandulan barat 40 Malang pada 23-25 Agustus 2019. Workshop diikuti oleh 53 peserta yang terdiri atas perwakilan dari yayasan dan perkumpulan yang mengelola karya pendidikan Katolik, yayasan yang mengelola bidang kesehatan, CU, keuskupan dan pengurus MPK/Komdik.

Selama tiga hari peserta diajak memahami secara benar keberadaan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Kepegawaian, serta aspek-aspek lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Selain menghasilkan pemahaman yang benar atas sejumlah regulasi, workshop ini juga menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang menjadi PR bagi tiap peserta untuk diimplementasikan secara nyata dalam lembaganya. 

Dalam sambutaannya, Ketua Komdik/MPK Keuskupan Malang, Fr. Dr. M. Monfoort, BHK, SE, M. Pd., MM, MH, M.AP mengungkapkan, workshop ini bertujuan memberikan pemahaman yang baik dan benar akan hukum ketenagakerjaan bagi lembaga-lembaga Katolik Keuskupan Malang.

Karena itu, agenda pokok workshop ini meliputi pemahaman atas hukum ketenagakerjaan, sekaligus peraturan kepegawaian yang harus disusun setiap lembaga sebagai panduan bidang ketenagakerjaan. Peraturan kepegawaian yang dimiliki tiap lembaga Katolik, kata dia, harus sejalan dengan AD/ART lembaga sekaligus tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pada hari pertama hadir Mohammad Damhudi, SE dan Muji Rahayu, S. Sos., narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang.

Dari kedua narasumber tersebut peserta diajak memahami isi UU Ketenagakerjaan serta kaitannya dengan masalah-masalah ketenagakerjaan. Para peserta diajak memahami pasal demi pasal, terutama berkaitan dengan seluk beluk perjanjian kerja, waktu istirahat, waktu kerja, cuti, lembur, serta pemahaman atas perselisihan kerja dan mekanisme penyelesaiannya.

Pada hari kedua workshop, peserta diajak memperdalam pemahaman atas hukum ketenagakerjaan, yang dikaitkan dengan peraturan kepegawaian yang dimiliki lembaga-lembaga Katolik. Pada sesi ini hadir narasumber dari Tim Hukum Majelis Pendidikan katolik Keuskupan Agung Jakarta, B. Woeryono, SH, MH., MM serta J. Doddy Priambodo, SS., MH.

Dari kedua narasumber ini peserta diajak memahami Hubungan Kerja dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan,  Buku Peraturan Kerja, Peraturan Kerja Bersama serta Peraturan Lembaga. Peserta dilatih untuk menyusun Buku Pedoman Kerja lembaga sesuai dengan aturan Disnaker dan penerapannya serta penyusunan Peraturan Umum Kepegawaian. Semuanya bermuara pada kepastian hukum pada pemberi kerja dan pekerja yang pada gilirannya akan menciptakan kesejahteraan bagi kedua belah pihak.

Meski waktu terbatas, peserta workshop dapat memetik banyak manfaat terutama berkaitan dengan pengelolaan ketenagakerjaan dalam lembaga masing-masing.

Tentu, RTL yang dicanangkan pada akhir workshop ini menjadi kunci keberhasilan keseluruhan workshop, karena jika materi-materi yang didapat tidak ditindaklanjuti secara serius di dalam lembaga-lembaga peserta, semuanya akan tinggal wacana semata.

Laporan: Markus Basuki S.Pd., M.Pd, Kasek SMAK Frateran Malang

Tags: MPK Malang
Previous Post

Ikut Lomba di Thailand, Gita Assisi Choir Raih Prestasi

Next Post

Ketua Presidium MNPK: Visi Moral dan Kemanusiaan dalam Pendidikan Sebuah Keharusan demi Menyambut Indonesia Emas

Related Posts

Keuskupan Amboina Gelar Diklat untuk Guru Fisika SMP dan SMA

26/02/2020

MPK dan Komdik Amboina Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Secara Mandiri

03/12/2019

Gelar Rapat di Ternate, Komdik-MPK Regio MAM Bahas Upaya Memperkuat Karakter Guru

03/10/2019

MPK dan Komdik Malang Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

29/04/2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Telepon: + 6221-31922082

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat