• Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Tuesday, April 20, 2021
No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK
MNPK
No Result
View All Result
Home MNPK

Hasil FGD di MNPK Terkait KKM, Remedial dan Deskripsi Pada Rapor

16/01/2018
0

Peserta terkait KKM, remedial dan deskripsi pada rapor yang digelar di Wisma KWI, Cikini, Kamis, 11 Januari 2017. (Foto: dok. MNPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) menggelar focuss group discussion (FGD) pada Kamis, 11 Januari 2018, yang secara khusus membahas kebijakan pemerintah terkait Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), juga remedial dan deskripsi pada buku rapor peserta didik.

Acara yang berlangsung di Wisma Konferensi Waligereja Indonesia, Cikini itu berupaya mengumpulkan gagasan dari para pengelola lembaga pendidikan katolik (LPK), yang akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

FGD ini diinisiasi oleh MNPK, setelah mendapat usulan dari Bapak Doni Koesoema, konsultan pendidikan yang ikut dalam tim ahli di Kemendikbud untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan pendidikan.

Peserta yang hadir lebih dari 50 orang, yang merupakan perwakilan dari MPK Jakarta dan MPK Bogor.

Sekolah-sekolah yang mengirim utusan antara lain Sekolah Bunda Hati Kudus Bogor, Sekolah Mardi Yuana Depok, Sekolah Mardi Waluya Cibinong, Sekolah Budi Mulia Bogor, Sekolah Bintang Kejora Cengkarang, Sekolah Permata Bunda Depok, Sekolah Cahaya Harapan Bekasi, Sekolah Marie Joseph Jakarta dan Sekolah Santo Yakobus Jakarta.

Diskusi ini yang dipandu oleh Bapak Roy AS Yusuf, menghadirkan dua narasumber utama, Romo Vinsensius Darmin Mbula OFM, Ketua Presidum MNPK dan Bapak Doni Koesoema.

Pembahasan fokus pada upaya menjawab tiga pertanyaan dasar. Pertama, apakah KKM masih relevan untuk diterapkan di unit sekolah. Kedua, apakah remedial masih bermanfaat bagi peserta didik. Ketiga, apakah deskripsi per mata pelajaran pada buku rapor bermanfaat bagi peserta didik dan orang tua serta apakah itu bisa menjadi acuan di tingkatan pendidikan lebih lanjut.

KKM

Sekolah-sekolah Katolik menerapkan KKM yang beragam. Ada yang menggunakan KKM mono, artinya sama untuk semua mata pelajaran dan sebagian lagi menggunakan KKM multi, yang ditetapkan berbeda-beda untuk masing-masing mata pelajaraan.

Pilihan menggunakan KKM lebih karena pertimbangan untuk mengikuti program pemerintah, juga karena KKM menjadi syarat untuk sertifikasi sekolah. Alasan lain adalah, KKM akan memudahkan peserta didik ketika bersaing untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mengingat umumnya sekolah-sekolah negeri menetapkan KKM yang tinggi.

Perihal penetapan angka KKM, sebagian sekolah mengambil kebijakan sendiri, tetapi sebagian lagi mengikuti kebijakan pemerintah lokal. Di Bogor misalnya, pemerintah menetapkan KKM di angka 70. Di Bekasi, pengawas sekolah menuntut nilai KKM yang tinggi dan tiap semester harus meningkat terus.

Namun, meski dinilai ada sisi positifnya, dalam praktek di lapangan peserta menemukan sejumlah soal serius.

Pertama, ada sekolah yang mengaku “terpaksa” menetapkan KKM tinggi, karena akan ditegur oleh pengawas sekolah jika KKM-nya rendah. Selain itu, KKM yang rendah berpotensi membuat peserta didik kehilangan kesempatan untuk masuk PTN, terutama lewat jalur undangan.

Kedua, banyak peserta didik yang cukup sulit untuk mememenuhi standar KKM yang tinggi, misalnya 75. Hal ini menimbulkan dampak lanjutan. Demi memenuhi standar KKM, siswa-siswa yang terus gagal memenuhi KKM melalui remedial, terpaksa nilainya dinaikkan atau dikatrol, hal yang disebut oleh para guru sebagai bentuk dosa yang mesti mereka tanggung. Misalnya, siswa yang de facto mendapat nilai 60, demi memenuhi KKM, maka nilainya diubah menjadi 75.

Ketiga, dengan nilai KKM yang berbeda-beda di setiap sekolah, maka pada saat ada peserta didik yang pindah ke sekolah lain – yang memiliki rentang nilai dan KKM yang berbeda dengan sekolah asalnya -, maka harus dibuat rapor revisi oleh sekolah yang baru.

Keempat, KKM yang rentangnya berbeda, yang tentu juga mempengaruhi predikat, menghambat peserta didik untuk mengajukan beasiswa jika hendak kuliah di universitas di luar negeri, karena untuk pengajuan beasiswa, predikat dibatasi A dan B.

Kelima, khusus untuk SMK, KKM yang rendah membuat lulusan tidak terserap di dunia industri, meski kualitas peserta didik sebenarnya bagus. Pemberi kerja biasanya fokus pada nilai dan dalam hal ini lulusan SMK negeri biasanya lebih berpeluang diterima, karena KKM sekolah mereka umumnya tinggi.

Keenam, sulit menentukan KKM untuk perserta didik berkebutuhan khusus (ABK).

Remedial

Ada dua hal yang mengemuka. Pertama, para peserta menilai pentingnya remedial. Namun, seringkali remedial tidak didahului oleh pengayaan materi. Hal ini dipicu oleh keterbatasan waktu, sehingga yang dilakukan kemudian adalah hanya ulangan ulang.

Kedua, memberikan kesempatan berkali-kali kepada peserta didik untuk remedial tetapi yang kemudian diambil hanya nilai tertinggi mengakibatkan banyak waktu yang tersita untuk remedial.

Deskripsi

Peserta berpendapat kolom deskripsi pada rapor yang berlaku saat ini membebani para guru dan dinilai tidak efektif, karena sejumlah alasan.

Pertama, penulisan deskripsi cukup menyita waktu bagi guru karena harus menulis per mata pelajaran untuk setiap anak. Guru juga harus mengatur ukuran huruf sehingga isi deskripsinya pas dengan ruangan yang tersedia pada rapor. Jumlah lembar rapor pun menjadi banyak. Padahal, banyak orang tua yang tidak memperhatikannya dan saat meneruskan pendidikan ke ke tingkat lanjut, yang digunkan hanya nilai dan predikat.

Kedua, untuk e-rapor, di dalamnya dijelaskan bahwa deskripsi mata pelajaran agama adalah sesuai dengan agama peserta didik. Padahal, yang diajarkan di sekolah Katolik adalah Mata Pelajaran Agama Katolik, sementara yang dideskripsikan dalam rapor adalah harus sesuai dengan agama peserta didik, yang tidak semuanya Katolik.

Ketiga, untuk mata pelajaran non praktek, guru kesulitan menentukan kompetensi dasarnya, sehingga sulit juga menentukan nilai keterampilan.

Kesimpulan dan Saran

FGD ini menghasilkan beberapa pokok kesimpulan, sekaligus saran:

Pertama, KKM tetap dibutuhkan, karena menjadi parameter pendidikan nasional. Namun, angkanya perlu ditetapkan secara seragam, yang menjadi standar umum bagi peserta didik dari Sabang sampai Merauke, misalnya di angka 60. Istilahnya mungkin bisa menjadi “passing grade.” Predikatnya juga dibuat seragam. Contoh, 60-70 adalah C, 71-85 adalah B dan 86-100 adalah A. Untuk membenahi hal ini, makan kurikulum juga mesti dibenahi.

Kedua, KKM tidak perlu menjadi prasyarat kenaikan kelas dan akreditasi sekolah. Kenaikan kelas seharusnya ditentukan berdasarkan rata-rata nilai, karena pada dasarnya kemampuan setiap peserta didik berbeda.

Ketiga, jalur undangan masuk PTN bagi sekolah swasta dan negeri diharapkan dibuat dalam kompetisi yang sehat.

Keempat, mata pelajaran yang terlalu banyak, khususnya SMK yang mencapai 21, membuat peserta didik kurang fokus. Perlu dipikirkan pernyederhanaan jumlah mata pelajaran.

Kelima, KKM tidak dibutuhkan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Keenam, format rapor dibuat lebih sederhana, tetapi substantif, yakni cukup berisi nilai dan predikat. Untuk deskripsi, tidak perlu dibuat per mata pelajaran. Namun, ada catatan rekomendasi secara umum oleh wali kelas yang menggambarkan sikap, perilaku dan hal-hal positif setiap peserta didik.

Ketujuh, remedial tetap diperlukan.

Kedelapan, guru ada untuk semua peserta didik. Karena itu, jika ada peserta didik yang kurang mampu, maka guru mesti didorong untuk lebih fokus pada peningkatan kemampuan peserta didikan bersangkutan berdasarkan capaian-capaian sebelumya.



Tags: KKMMNPK
Previous Post

Afirmasi untuk Daerah 3T

Next Post

Dana untuk Pendidikan NTT Naik Drastis, Apa yang mesti Dilakukan Pemda?

Related Posts

MNPK Gelar Webinar Merajut Ke-Indonesia-an, Melestarikan Tradisi Nusantara

09/04/2021

MNPK Teken MoU dan Kerja Sama dengan Komnas Perempuan Terkait Penghapusan Kekerasan Seksual

09/04/2021

MNPK Umumkan Peraih Penghargaan Perayaan Budaya Nusantara 2021

07/04/2021

Panitia Umumkan Finalis Perayaan Budaya Nusantara

30/03/2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Telepon: + 6221-31922082

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat