• Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Tuesday, April 20, 2021
No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK
MNPK
No Result
View All Result
Home MNPK

Respon Mendikbud Soal Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

08/09/2017
0

Mendikbud Muhadjir Effendy enggan berbicara banyak terkait terbitnya Prespres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

mnpkindonesia.org- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy enggan mendetailkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

“Tadi sudah dijelaskan semua sama Pak Presiden. Nanti kalau saya jelaskan malah jadi tidak jelas,” ujar Muhadjir sambil tertawa di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/9).

Berdasarkan pantauan, Perpres ini diterbitkan Jokowi yang didampingi dan dilanjutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj.

Sementara itu, Muhadjir hanya berdiri di belakang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Perpres ini terbit sebagai jawaban atas dinamika penolakan poin delapan jam kegiatan belajar mengajar yang diatur dalam Permendikbud. Aturan itu dinilai akan mematikan sekolah nonformal seperti madrasah diniyah.

Tetapi, Muhadjir menyatakan, aturan itu sejak awal tidak bersifat wajib untuk seluruh sekolah. Dalam Perpres, aturan itu diperjelas menjadi sebuah pilihan.

“Optional. Jadi ada yang lima, ada yang enam hari,” tutur mantan Rekor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Di sisi lain, Muhadjir hanya menyatakan, cakupan Perpres lebih luas dibandingkan Permendikbud. Aturan itu nantinya juga diberlakukan hingga perguruan tinggi.

Ia hanya menyatakan, dirinya akan menerbitkan Permendikbud baru sebagai turunan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

“Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan Permen. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan perpres kan harus tidak diberlakukan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.

“Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).

Jokowi menyatakan, Perpres ini dibuat dengan melibatkan banyak lapisan masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan.

Semua disebut memberikan masukan sehingga Perpres menjadi lebih komprehensif dan bisa langsung diterapkan di lapangan.

“Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

(Sumber: CNN Indonesia)

Tags: Mendikbudpendidikan karakterPepres
Previous Post

Materi: Kebijakan Direktorat Pembinaan PAUD dalam Rangka Sosialisasi Kurikulum PAUD 2013

Next Post

Police arrest lawmaker over school arson attacks

Related Posts

MNPK Gelar Webinar Merajut Ke-Indonesia-an, Melestarikan Tradisi Nusantara

09/04/2021

MNPK Teken MoU dan Kerja Sama dengan Komnas Perempuan Terkait Penghapusan Kekerasan Seksual

09/04/2021

MNPK Umumkan Peraih Penghargaan Perayaan Budaya Nusantara 2021

07/04/2021

Panitia Umumkan Finalis Perayaan Budaya Nusantara

30/03/2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Telepon: + 6221-31922082

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat