• Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Tuesday, April 20, 2021
No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK
MNPK
No Result
View All Result
Home MNPK

Lahir Wacana Terkait 8 Jam Guru Berada di Sekolah, Ini Tanggapan MNPK

09/06/2017
0

Pastor Vinsensius Darmin Mbula OFM

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Mnpkindonesia.org – Munculnya rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan 8 jam guru berada di sekolah dinilai oleh Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) sebagai hal yang belum pasti, namun tetap membutuhkan langkah antisipatif dari Lembaga Pendidikan Katolik (LPK).

Pastor Vinsensius Darmin Mbula OFM, Ketua MNPK menyatakan, perlu diingat bahwa hal itu masih sebatas wacana.

“Jadi, belum ada peraturan menteri yang menjadi pedoman bagi realisasinya di lapangan,” katanya, Jumat 9 Juni 2017.

Ia menjelaskan, kebijakan itu juga masih menuai pro kontra, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan berkaitan dengan tenaga PNS,  anggaran dan tunjangan profesi  atau sertifikasi guru.

Rencana penerapan peraturan baru itu digulirkan oleh Menteri Muhajir Effendy pada Kamis, 8 Juni 2017.

Ia mengatakan, akan menerapkan hal itu mulai tahun ajaran 2017/2018.

Pastor Darmin mengatakan, meski hal ini masih sebatas wacana, namun semua pihak yang berkecimpung dalam pendidikan Katolik perlu serius menyikapinya.

“MNPK, MPK, Yayasan juga sekolah-sekolah bisa bersama-sama memikirkan hal ini dengan segala konsekuensinya, sambil menangkap tujuan utamanya agar LPK secara serius mendesain pengembangan profesionalisme guru demi kualitas dan keunggulan LPK,” katanya.

Salah satu hal yang perlu dipikirkan, kata dia, adalah terkait dampak kebijakan itu bagi pengaturan jam pelajaran dan ekstrakulikuler.

Ia juga mengingatkan perlunya instrumen untuk menjamin kehadiran guru delapan jam di sekolah.

“Misalnya, apakah perlu menyiapkan prensensi bagi para guru,” katanya.

Hal penting lain, kata dia, adalah para guru tetap menemani dan mendampingi dengan segenap hati para siswa, meskipun ada perubahan kebijakan.

“Misalnya, bila waktu tatap muka hanya lima jam, maka waktu sisanya bisa dipakai untuk menyapa para siswa atau menyelesaikan perangkat pembelajaran dan administrasi di sekolah,” katanya.

Sementara itu berkaitan dengan desain pengembangan profesionalisme guru, kata dia, ada sejumlah hal yang perlu dipikirkan kembali.

“Pertama, misi dan visi sekolah Katolik. Kedua, kompetensi guru di sekolah Katolik, yakni akademik (profesional dan pedagogik), personal dan moral spiritual. Ketiga, pedoman evaluasi kinerja guru. Keempat, pedoman alur pengembangan karier guru dan pedoman praktis untuk mentoring, coaching dan peer-networking serta tempat dan waktu pelatihan dan pendidikan guru per bidang mata pelajaran,” kata Pastor Darmin.

Ia menyatakan, kebijakan baru itu pelu disikapi dengan instrumen yang perlu demi pengembangan profesionalisme demi keunggulan akademik dan non akademik LPK.

Tags: aturan 8 jam guru di sekolahLembaga Pendidikan KatolikPastor Vinsensius Darmin Mbula OFM
Previous Post

Mendikbud Ubah Waktu Belajar di Sekolah Jadi 8 Jam Sehari

Next Post

Sekolah lima hari seminggu, bagaimana dengan anak yang kerja bantu orang tua?

Related Posts

MNPK Gelar Webinar Merajut Ke-Indonesia-an, Melestarikan Tradisi Nusantara

09/04/2021

MNPK Teken MoU dan Kerja Sama dengan Komnas Perempuan Terkait Penghapusan Kekerasan Seksual

09/04/2021

MNPK Umumkan Peraih Penghargaan Perayaan Budaya Nusantara 2021

07/04/2021

Panitia Umumkan Finalis Perayaan Budaya Nusantara

30/03/2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Bidang
  • Pengurus Periode 2020-2023
  • Hubungi Kami
Telepon: + 6221-31922082

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

No Result
View All Result
  • MNPK
  • MPK
  • Opini
  • Galeri
  • Oase MNPK

© 2019 MNPK - Alamat: Gedung KWI Lt. 2, Jl. Cikini 2 No. 10, RT 12/RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat